Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 7)
Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)
Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Khatib Sedang Berkhutbah Jum’at
Ketika seseorang masuk masjid pada hari Jum’at dan khatib sedang khutbah Jum’at, maka tetap disyariatkan untuk shalat tahiyyatul masjid dua raka’at secara ringkas agar bisa segera mendengarkan khutbah Jum’at. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, kemudian bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jum’at, dan imam telah keluar (naik mimbar), shalatlah dua raka’at.”
Dalam satu riwayat disebutkan,
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Shalatlah dua raka’at secara ringkas.” (HR. Bukhari no. 888, 1113 dan Muslim no. 875)
Hadits di atas adalah dalil tegas bahwa orang yang baru datang ketika khatib sudah berkhutbah, janganlah dia duduk sebelum menunaikan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at terlebih dahulu. Hadits ini adalah argumentasi yang kuat atas pendapat sebagian ulama yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi seperti itu.
Baca Juga: Shalat Di Pesawat Sambil Duduk Atau Berdiri?
Penjelasan An-Nawawi Asy-Syafi’i
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,
وهذا نص لا يتطرق إليه تأويل ولا أظن عالما يبلغه هذا اللفظ صحيحا فيخالفه
“Hadits ini adalah dalil tegas yang tidak membutuhkan takwil. Aku tidak memiliki sangkaan adanya seorang ulama yang mendapatkan hadits ini dan menyakininya sebagai hadits yang shahih, kemudian dia menyelisihi (kandungan) hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 164 [Asy-Syamilah])
Hal ini juga dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ.
“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)
Baca Juga: Bolehlah Shalat Di Gereja Ketika Tidak Ada Masjid?
Penjelasan Hadits dari Abu Qotadah As–Sulami
Dalil lain dalam masalah ini hadits dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)
Hadits di atas bersifat umum, artinya kapan saja masuk masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah, maka disyariatkan shalat tahiyyatul masjid.
Dua raka’at yang kami maksud ini adalah dua raka’at shalat tahiyyatul masjid, dan bukan dua raka’at shalat qabliyyah Jum’at. Hal ini karena shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah rawatib qabliyyah [1]. Shalat yang disyariatkan ketika menunggu khutbah adalah shalat sunnah muthlaq yang tidak dibatasi dengan bilangan raka’at tertentu. [2]
Baca Juga:
[Bersambung]
***
@Rumah Lendah, 10 Muharram 1441/10 September 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/51449-hukum-fiqh-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-7.html